Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor

Selama dua pekan terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Tayang:
Editor: bakri
Dok Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat menyampaikan ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, Jumat (4/3/2022). 

"Saya imbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda," pintanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zak)

Baca juga: 3 Terduga Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa di Deliserdang, Sepeda Motor Dibakar

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved