Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor
Selama dua pekan terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Tayang:
Editor:
bakri
Dok Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat menyampaikan ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, Jumat (4/3/2022).
"Saya imbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda," pintanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zak)
Baca juga: 3 Terduga Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa di Deliserdang, Sepeda Motor Dibakar
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kehilangan-kendaraan.jpg)