Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor

Selama dua pekan terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Tayang:
Editor: bakri
Dok Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat menyampaikan ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, Jumat (4/3/2022). 

LHOKSEUMAWE - Selama dua pekan terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 13 barang bukti sepeda motor ikut diamankan dan tujuh tersangka diringkus.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) terkait kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

"Laporan ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe.

Jadi, kurun waktunya cukup lama.

Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor.

Selain itu, kita juga mengamankan tujuh tersangka," ujar AKBP Eko Hartanto kepada Serambi, Jumat (4/3/2022).

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat mengelar kasus penangkapan tersangka sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (4/3/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat mengelar kasus penangkapan tersangka sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (4/3/2022). (Dok Polres Lhokseumawe)

Sedangkan MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah.

Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Baca juga: Kabur Saat Dirawat di Puskesmas, Buronan Lapas Lhoksukon Diringkus Gara-gara Terlibat Kasus Curanmor

Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, Belasan Barang Bukti Diamankan

"Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak.

Mereka tidak memiliki pekerjaan.

Setelah keluar dari Lapas, mereka mencuri lagi.

Pelaku mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan," terangnya.

Kemudian, kata AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unit.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved