Sudah Lama Hilang, Pak Guru Ini Kaget Temukan Kembali Motornya, Dulu Terparkir di Halaman Rumah
Ia sempat kehilangan motor sekitar satu bulan lalu. Saat itu, istrinya pulang mengajar di SDN Kalijati dan memarkir motor di halaman rumah.
Para tersangka, kata Aldi, bukan sindikat besar.
Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil. Sasarannya di permukiman, kontrakan, dan kosan.
"Kalau untuk roda empat mereka gunakan kunci palsu," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman bui.
Sedang penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua sebanyak 40 unit, kendaraanroda empat sebanyak lima unit, sejumlah telepon selular, dan senjata tajam.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Kagetnya Guru di Karawang Temukan Motornya yang Sudah Lama Hilang, Dulu Terparkir di Halaman Rumah
Baca juga: Tak Bayar Kompensasi, Malaysia Kini Harus Bayar Rp 215 Triliun ke Ahli Waris Kesultanan Sulu
Baca juga: Tak Hanya Militer, Diplomat Ukraina dan Rusia Juga Saling ‘Perang’ di Pertemuan DK PBB
Baca juga: 8 Orang Tewas Ditembak OPM, Prajurit TNI Tertembak di Leher