Berita Aceh Utara
Catat! Isi Syarat Pengurusan Beasiswa Miskin di Aceh Utara, Pendaftaran Dibuka Hingga 22 Maret 2022
Jumlah beasiswa yang sudah disiapkan Pemkab Aceh Utara untuk tahun 2022 yang bersumber dari APBK, sebesar Rp 800 juta.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara mulai Selasa (8/3/2022), kembali membuka penerimaan proposal beasiswa bagi mahasiswa miskin yang sedang menyusun tugas akhir/skripsi/tesis dan disertasi.
Jumlah beasiswa yang sudah disiapkan Pemkab Aceh Utara untuk tahun 2022 yang bersumber dari APBK, sebesar Rp 800 juta.
“Beasiswa tersebut direncanakan dapat dicairkan dalam tahun ini setelah proses tahapannya selesai,” ujar Kepala Sekretariat MPD Aceh Utara, Dra Khadijah, MM kepada Serambinews.com, Senin (7/3/2022).
Karena itu, diimbau kepada mahasiswa yang berminat mendapat beasiswa tersebut dapat segera mengajukan proposal.
Masa pendaftaran beasiswa dapat dibuka selama 10 hari atau berlangsung sampai 22 Maret 2022.
“Proposal ditujukan kepada Bupati Aceh Utara, c/q Ketua MPD Aceh Utara,” ujar Khadijah.
Baca juga: Mahasiswa Subulussalam Prioritas Dapat Beasiswa di Unida, Ketua MPD dan Rektor Teken Kerja Sama
Proposal tersebut dapat diantar ke Kantor MPD Aceh Utara, ex Kantor Bupati Aceh Utara di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
“Jumlah dana yang sudah tersedia mencapai Rp 800 juta, mudah-mudahan tidak refocusing lagi seperti tahun lalu,” urai dia.
“Sehingga jumlah beasiswa yang dapat diberikan tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap Khadijah.
Untuk tahun sebelumnya, jumlah beasiswa yang diberikan sebesar Rp 209 juta bagi 428 orang.
Penerima terdiri dari mahasiswa S3 satu orang, kemudian S2 15 orang, S1 396 orang, dan D-III sebanyak 7 orang.
Untuk persyaratan mendapatkan beasiswa tersebut sama seperti tahun lalu.
Baca juga: Kasus Beasiswa, Polda Aceh Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain
Yakni, membuat surat permohonan, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir, serta surat keterangan miskin.
“Untuk tahun ini berdasarkan hasil kesepakatan pengurus, surat keterangan miskin harus mengetahui keuchik dan camat setempat,” ujar Khadijah.