Punya Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta per Bulan, Apa Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan Surat Permberitahuan Tahunan (SPT).
Apabila tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pelaporan SPT tahunan ini sifatnya wajib. Untuk pelaporan SPT pajak 2021, batas waktunya dilakukan sebelum 31 Maret 2022.
Lantas bagaimana dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp 4,5 juta?
Apakah tetap dikenakan pajak dan wajib untuk melapor SPT tahunan?
Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) boleh tidak melaporkan SPT Tahunan.
Namun syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu, seperti dikutip dari laman DJP.
Baca juga: Pengangguran dan Tidak Berpenghasilan Tapi Punya NPWP, Apakah Tetap Harus Lapor SPT?
Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, dikutip dari Kompas.com (2/3/2022).
Begitupun dengan Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, juga boleh tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Dilansir dari laman DJP, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: KPP Pratama Sosialisasi Pelaporan SPT, Serah Penghargaan untuk Cek Mad, Sejumlah Desa, dan Kecamatan
Baca juga: Awas, Lupa SPT Bisa Dijerat Pidana
Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-npwp.jpg)