Sudah Punya 3 Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil

Ia mengatakan, pihaknya sudah menangkap S di kediamannya, Kampung Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/ Muhamad Fajar Riyandanu
Ayah perkosa anak kandungnya sendiri di depok 

SERAMBINEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria 48 tahun berinisial S.

Sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan.

Sementara korbannya gadis remaja berinisial YT (14).

Kini, YT diketahui tengah berbadan dua akibat ulah ayah kandungnya.

Kapolsek Balaraja, Kompol Herry Fitriyono membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menangkap S di kediamannya, Kampung Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Herry juga menyebut bahwa pelaku juga telah kawin berkali-kali.

"Pelaku itu punya istri 3," ujar Herry kepada Warta Kota, Jumat (4/3/2022).

  
Istri pertama telah menceraikannya. Kemudian istri kedua yang merupakan ibu kandung korban sudah meninggal dunia.

"Kalau istri yang ketiga kabur dari rumahnya," ucapnya.

Sehingga di rumah itu hanya tinggal pelaku dan anak kandungnya ini.

Setelah selesai bekerja, tersangka pun menyalurkan nafsunya itu kepada korban.

"Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan," kata Herry.

Bahkan korban terus digauli oleh ayahnya itu. Pelaku kerap memberi ancaman kepada korban.

"Sampai akhirnya korban hamil 11 Minggu dan diketahui oleh keponakan pelaku."

"Keponakan tersangka ini yang melaporkan ke polisi," kata Herry.

Setelah mendapatkan laporan, polisi pun bertindak cepat.

Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Ayah Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Tetangga Curiga Perut Korban Membesar

Baca juga: Fakta Pembunuhan Gadis di Sawah Besar, Pelaku Rudapaksa Korban, Polisi Temukan Bekas Sperma

Kasus Serupa, Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

Seorang remaja berusia 17 tahun sebut saja Melati menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, LH (53).

Melati bahkan kini hamil 8 bulan dan tengah menanti kelahiran jabang bayi.

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung itu kini tengah berproses di Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus rudapaksa LH terhadap anak kandungnya itu berawal dari kecurigaan para tetangga.

Tetangga curiga melihat tubuh korban Melati (nama samaran) yang berubah drastis menjadi gemuk.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, menjelaskan, awalnya kakak kandung korban sekaligus pelapor berinisial A mendengar kabar dari warga yang merupakan tetangganya.

Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaannya melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.

"Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Melati dan menanyakan langsung kepada korban," kata AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Saat ditanyai oleh kakaknya, Melati akhirnya mengaku kalau dia tengah hamil," jelasnya.

  
 Melati juga mengakui dirinya dicabuli ayah kandungnya.

Berdasarkan pengakuan korban, A segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lea-Lea pada Kamis (23/2/2022) lalu.

Dari hasil visum dokter, korban diketahui sudah hamil 8 bulan.

Atas perbuatannya yang tega mencabuli putrinya, LH diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo pada Sabtu (5/3/2022), membenarkan kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anaknya yang kini ditangani Polsek Lea-Lea.

Kronologis Penangkapan

LH warga di Kota Baubau, Provinsi Sultra sebelumnya ditangkap Polsek Lea-lea karena tega merudapaksa putrinya yang baru berusia 17 tahun hingga hamil.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah kakak kandung Melati berinisial A melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

A melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya terhadap adiknya tersebut ke Polsek Lea-Lea.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," kata AKBP Erwin dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

Korban juga melakukan pemeriksaan visum untuk mengetahui kondisi kehamilannya.

Pemeriksaan visum adalah laporan tertulis dari penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan baik seksual, fisik, maupun mental.

"Selain itu melakukan visum terhadap korban," jelas AKBP Erwin.

Berdasarkan hasil visum dari dokter, terungkap usia kandungan Melati sudah memasuki 8 bulan.

"Dari hasil visum dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat pelaku adalah LH," ujar AKBP Erwin.

Selanjutnya, kata AKBP Erwin, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Jalan Buloh Seuma Dibangun Masyarakat Gelar Syukuran, Ini Harapan Bupati

Baca juga: Siap-siap Harga Tepung Terigu Kian Mahal, Pemerintah Ukraina Resmi Menghentikan Ekspor Gandum

Baca juga: Cara Alami untuk Menjaga Kesehatan Paru-paru Agar Tetap Optimal, Ini yang Dilakukan

 WartaKotalive.com dengan judul Ayah yang Hamili Anak Kandung di Tangerang Hobi Kawin dan Punya 3 Istri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved