4 Jabatan Fungsional PNS yang dinaikkan Tunjangannya Oleh Jokowi, Segini Besaran Kenaikannya

Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini telah memutuskan untuk memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi 

4. Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
  • Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
  • Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
  • Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara

Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.

Baca juga: Info Terbaru Gaji ke-13 dan THR 2022 PNS, TNI, Polri, Ada Pemotongan Seperti Tahun Lalu?

Dilansir dari Kompas.com (8/3/2022), saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.

Sementara besaran tunjangan tambahan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, belum diputuskan.

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Fasilitas ASN IKN Nusantara

Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.

Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.

“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik seperti dikutip dari Kompas.com (8/3/2022).

Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:

  • Fasilitas rumah dinas
  • Tunjangan kemahalan
  • Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku
  • Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN

“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik. 

Baca juga: Honorer Siap-siap Dihapus, Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022

Wacana tunjangan pensiun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved