4 Jabatan Fungsional PNS yang dinaikkan Tunjangannya Oleh Jokowi, Segini Besaran Kenaikannya
Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini telah memutuskan untuk memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar golongan Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan kenaikan tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini telah memutuskan untuk memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.
Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.
Ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para PNS khususnya di lingkungan pemerintah.
Namun demikian, kenaikan tunjangan ini tak diberikan pada semua PNS, melainkan hanya untuk beberapa jabatan.
Lantas jabatan apa saja yang mendapat kenaikan tunjangan dari presiden Jokowi?
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Segini Besarannya, Ada Wacana Tunjangan Pensiun
Kenaikan tunjangan untuk 4 jabatan fungsional
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan kenaikan tunjangan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022 lalu.
Dalam Terdapat 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan PNS.
Keempat jabatan fungsional itu ialah
- Teknisi siaran
- Pranata siaran
- Asisten teknisi siaran
- Asisten pranata siaran.
Rincian kenaikan tunjangan
Berikut adalah daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, sebagaimana dikutip dari Kompas.tv (6/3/2022).
Baca juga: ASN Harus Siap Dipindahkan ke Ibu Kota Baru, Pemerintah akan Beri Tunjangan
Baca juga: Ini Penyebab Tunjangan 434 Guru PNS Nonsertifikasi Tertunggak, BPKK: Butuh Rp 1,2 M, Masuk 501 Juta
1. Teknisi Siaran, Perpres 28/2022
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
2. Pranata Siaran, Perpres 29/2022
- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
3. Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000