AKBP M Oknum Polisi yang Rudapaksa Gadis 13 Tahun Segera Dipecat, Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti
Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
SERAMBINEWS.COM - Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," kata Kombes Komang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022).
Saat ini, kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.
Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3/2022).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ujar Kombes Komang.
Komang menjelaskan, pelaksanaan sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada AKBP M itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri.
Komang menilai perbuatan yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, sehingga diputuskan dilakukan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.
Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Onny, AKBP M langsung dilakukan penahanan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Baca juga: Ayah Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Tetangga Curiga Perut Korban Membesar
Baca juga: Sudah Punya 3 Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil
Baju Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti
Dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan, AKBP M, Perwira Polairud Polda Sulsel dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.
Penetapan tersangka ini karena AKBP M dinilai telah dinilai melanggar Undang-Undang Perindungan Anak.
Dalam gelar perkara juga dihadirkan barang bukti berupa baju, alat kontrasepsi, tisu, serta bukti percakapan AKBP M dengan korban, AS.
Terkait statusnya sebagai anggota kepolisian, nantinya akan diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Sementara itu, pihak bidang profesi dan pengamanan polda sulawesi selatan yang menerima laporan itu langsung bertindak tegas dengan mendatangi rumah korban.
Petugas kepolisian dari propam polda sulawesi selatan mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan korban dan orang tua serta kuasa hukum korban.
Diduga aksi pemerkosaan terhadap korban yang baru berumur 14 tahun terjadi sejak bulan 10 tahun 2021 lalu dan peristiwa pemerkosaan ini bermula ketika korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah terduga pelaku.
Sementara itu kuasa hukum korban menduga kasus yang dialami korban ini bisa dikaitkan ke dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia.
Pasalnya sebelum diperkosa korban dibawa oleh seseorang kepada terduga pelaku untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Selain itu korban juga mengaku tidak sendiri menjadi korban lantaran ada sejumlah korban lain yang seusia dengannya menjadi korban pemerkosaan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun, warga Griya Barombong.
IS diduga menjadi korban pemaksaan nafsu bejat M setelah dia menjadi ART pada 2021.
IS sendiri mengaku diperkosa dalam kurun November 2021 hingga Februari 2022.
M memaksanya dan mengiming-iminginya dengan janji akan membiayai pendidikan dan kebutuhan keluarga IS.
IS menerangkan jika dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya sehingga menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut.
Menurut pengakuan IS, M selalu memperkosanya di rumah keduanya, di mana tak ada anggota keluarga yang lain. (*)
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nyatakan Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nyatakan Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Pria Ini Bunuh Pacarnya Usai Menginap di Hotel, Pelaku Bonceng Mayat Korban Naik Sepeda Motor
Kompastv: Rusak Citra Polri, Perwira Menegah Polisi yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Segera Dipecat