Syaban
Bolehkah Menggabung Niat Puasa Nisfu Syaban dengan Ayyamul Bidh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Nisfu Syaban 1443 H bertepatan dengan 18 Maret 2022. Lalu bagaimana bila niat nisfu digabungkan dengan Ayyamul Bidh?
Diriwiyatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178).
Hadis ini juga disampaikan HR Bukhari.
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979).
Tata cara puasa Ayyamul Bidh
Sama seperti pelaksanaan puasa sunah lainnya, niat puasa Ayyamul Bidh dilakukan sebelum fajar terbit.
Namun boleh dilakukan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Melaksanakan puasa Ayyamul Bidh bagi seorang istri maka meminta izin terlebih dahulu kepada suami.
Selain itu melaksanakan puasa Ayyamul Bidh juga dianjurkan ketika tidak sedang bepergian maupun sedang bepergian.
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Niat Puasa Nisfu Syaban Digabung Ayyamul Bidh, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat