Berita Banda Aceh
Hiswana Migas Usul Program Stiker BBM Subsidi Dilanjutkan, Begini Respon Dinas ESDM Aceh
“Agar tidak ada lagi hak-hak rakyat yang memang sudah disubsidi oleh pemerintah, justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak. Kita akan lihat...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Agar tidak ada lagi hak-hak rakyat yang memang sudah disubsidi oleh pemerintah, justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak. Kita akan lihat dan pelajari lagi sejauh mana dukungan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait terhadap program stikering ini,” ujarnya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menanggapi positif usulan agar program stikering BBM subsidi yang pernah diterapkan untuk dilanjutkan kembali.
Wacana itu sendiri datang dari Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin dengan tujuan agar penyaluran komoditi bahan bakar bersubsidi itu tepat sasaran.
Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur mengatakan, pihaknya akan mempelajari sejauh mana program itu bisa dilaksanakan kembali setelah sebelumnya sudah dicabut.
Tujuannya, agar tidak timbul kegaduhan di masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Aceh barang kali pada kesempatan pertama ini menanggapi positif usulan ini. Karena apapun itu, semuanya bertujuan yang baik bagi masyarakat,” kata Mahdinur menjawab Serambinews.com, Selasa (8/3/2022).
“Agar tidak ada lagi hak-hak rakyat yang memang sudah disubsidi oleh pemerintah, justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak. Kita akan lihat dan pelajari lagi sejauh mana dukungan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait terhadap program stikering ini,” ujarnya.
Baca juga: Hiswana Migas Minta Pemerintah Aceh Berlakukan Kembali Program Stickering BBM Subsidi, Ini Tujuannya
Mahdinur menerangkan, bahwa pada akhir tahun 2020 Pemerintah Aceh sudah mencoba megatasi agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran yaitu, diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Saat itu, Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 540/9186 tahun 2020 tentang program stikering pada kenderaan sebagai strategi dalam penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Setiap kenderaan roda 4 dan 6 yang ingin menggunakan BBM subsidi diminta memasang stiker dikenderaannya yang bertuliskan kalimat yang membuat mereka malu mengisi BBM subsidi.
Stiker itu disediakan petugas SPBU.
Sementara bagi kenderaan yang tidak ada stiker, pihak SPBU tidak akan melayani pengisian BBM subsidi.
Program ini kemudian mendapat kritikan dari beberapa kalangan, sehingga dengan segala pertimbangan Gubernur Aceh mencabut program stiketing.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Bahas Nelayan Boat Tep-tep yang tak Terima BBM Subsidi
Padahal hasil pantuan pihaknya, saat itu program stikering sudah lumayan berhasil karena antrean panjang kenderaan di SPBU-SPBU yang ingin mengisi BBM subsidi sudah mulai berkurang, bahkan dibeberapa SPBU suda tidak ada lagi.