Jumlah Gaji Honorer yang Diangkat Jadi ASN, Ini Perbandingannya dengan Gaji PNS dan PPPK

Pegawai honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji dan tunjangan.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Berikut perbandingan gaji honorer yang diangkat jadi ASN dengan gaji PNS dan PPPK

Pegawai honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji dan tunjangan.

Inilah yang membuat profesi ASN masih sangat diminati lulusan sekolah dan perguruan tinggi.

Gaji dan tunjangan ASN ditentukan negara, jumlahnya cukup menggiurkan.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah nantinya hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022) lalu.

Sementara berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.

Gaji PNS

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  1. Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai tingkat dan masa jabatan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved