Jumlah Gaji Honorer yang Diangkat Jadi ASN, Ini Perbandingannya dengan Gaji PNS dan PPPK

Pegawai honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji dan tunjangan.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Bagi PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977.

Bagi yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2% dari gaji pokok.

Selain itu, adapula tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Tunjangan jabatan juga diberikan untuk para abdi negara yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Adapun tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006 dengan besaran beragam sesuai tingkat jabatan.

Gaji PPPK Guru

Berikut gaji PPPK Guru dikelompokkan berdasarkan golongan.

  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tingkat jabatan dan masa kerja PPPK.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Pegawai Honorer yang Diangkat Jadi ASN, Termasuk Tunjangan

Baca juga: 4 Jabatan Fungsional PNS yang dinaikkan Tunjangannya Oleh Jokowi, Segini Besaran Kenaikannya

Baca juga: Nonton German Open 2022 Mulai Hari ini, Anthony Ginting dan 5 Wakil Indonesia Siap Bertanding

Baca juga: Program Stiker Perlu Diberlakukan Kembali agar Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved