Berita Banda Aceh
Kasus Beasiswa, Polda Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain
Polda Aceh melalui Ditreskrimsus masih terus mengembangkan penyidikan kasus pemotongan dana pendidikan
Saat wartawan menanyakan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRA dalam kasus itu, Sony mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa beasiswa itu usulan dari Anggota DPRA.
"Informasi kami dapatkan ini aspirasi, tapi itu tidak menjadi materi penyelidikan.
Yang jelas, saat anggaran ini dikucurkan ada penyimpangan atau tidak.
Itu yang kita telusuri.
Beberapa orang (Anggota DPRA dan mantan Anggota DPRA) sudah diperiksa dan statusnya saat ini masih saksi," ucapnya.
Baca juga: Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana Beasiswa, Telusuri Aliran Dana
Ditanya apakah mungkin anggota DPRA tersebut menjadi tersangka, Sony mengatakan, "Ya kembali lagi, jika alat bukti dan saksi mengarahkan seseorang menjadi tersangka, ya tetap akan jadi tersangka," pungkasnya.
Kejar penikmat beasiswa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya, di Mapolda Aceh, Sabtu (4/3/2022), mengatakan, penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa.
Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati dana tersebut.
Winardy mengatakan, babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana.
Ia menjelaskan, salah satu skema yang berhasil di telusuri, pada Januari 2017, seorang berinisial DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa.
Lalu, sahabat DS, ustad S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.
NF juga menginformasikan kepada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa.
Kemudian ,23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF.