Berita Nasional
Napi Dipaksa Makan Muntah, Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan beragam tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan beragam tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat warga binaan pemasyarakatan oleh petugas di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Beberapa di antaranya memakan muntahan hingga meminum air seni.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba menjabarkan ada delapan tindakan yang merendahkan martabat, serta sembilan tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik yang terjadi di Lapas Paem.
"Terkait perlakuan merendahkan martabat, tercatat delapan tindakan antara lain, disuruh pelaku untuk memakan muntahan makanan," kata Tama pada konferensi pers yang digelar Komnas HAM, Senin (7/3/2022).
"Disuruh meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni," tambahnya.
Selain itu, warga binaan juga mendapatkan pemotongan jatah makanan.
Bahkan mereka disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apapun dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.
Warga binaan juga disuruh melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang.
Selain itu, penggundulan rambut dilakukan dalam posisi telanjang.
Mereka juga disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang.
Baca juga: Napi Dipaksa Makan Muntah, Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Pakem Jogja
Baca juga: Selebgram Mimi Peri Terbaring Sakit, Mau Makan Muntah sampai Beri Wasiat
Ada pula yang disuruh memakan buah pepaya busuk dalam keadaan telanjang sambil disaksikan sesama warga binaan, petugas lapas baik pria maupun wanita.
Dalam melakukan penyiksaan kepada warga binaan, Tama mengungkapkan bahwa para petugas lapas menggunakan berbagai alat.
"Terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan," ujar Tama.
Alat tersebut diantaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, sambal cabai, sandal, dan barang yang dibawa tahanan baru.
"Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik di antaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun penggunaan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi, dan kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dan lain-lain," paparnya.