Berita Nasional
Napi Dipaksa Makan Muntah, Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan beragam tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan
Kata Tama, petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap warga binaan.
Selain itu, tindakan itu juga untuk menurunkan mental atau menekan atau membuat down psikologis dari warga binaan.
"Konteks terjadinya penyiksaan.
Baca juga: Terjadi Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Komnas HAM Temukan 13 Alat
Dalam melakukan penindakan, petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP.
Selain itu untuk menurunkan mental WBP," ungkap Tama.
Komnas HAM mencatat terdapat minimal 16 titik tempat lokasi terjadinya penyiksaan.
Beberapa di antaranya Branggang yaitu tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan baru masuk lapas, blok Isolasi pada kegiatan mapenaling, blok Edelweis, lapangan, setiap blok-blok tahanan warga binaan, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.
Kemenkumham Minta Maaf
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan permohonan maafnya menanggapi temuan Komnas HAM itu.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti Ayu dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).
Gusti Ayu mengatakan, Kanwil Kemenkumham Yogyakarta telah lebih dulu melakukan langkah- langkah yang direkomendasikan oleh Komnas HAM sebelum adanya pengaduan tersebut.
Seperti melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat.
Juga memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke kantor wilayah.
"Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Gusti Ayu.
Berikutnya, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana (PB, CB,CMB,CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan. (tribun network/git/fah/ham/dod)
Baca juga: Ratusan Petugas dan Warga Binaan Lapas Calang Terima Vaksinasi Dosis ke III
Baca juga: Buronan Lapas Lhoksukon Diringkus Warga Setelah Mencuri Sepmor Nelayan