Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Lima Truk Pengangkut Batubara di Aceh Barat
Truk pengangkut batubara yang diamankan tersebut, diduga melakukan pelanggaran akibat melintasi di jalur yang tidak masuk dalam kawasan jalan hauling.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Truk pengangkut batubara yang diamankan tersebut, diduga melakukan pelanggaran akibat melintasi di jalur yang tidak masuk dalam kawasan jalan hauling.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Satlantas Polres Aceh Barat menangkap lima truk pengangkut batubara yang diduga milik PT Prima Bara Mahadana (PBM), saat menuju pelabuhan Jetty Ujong Karang, Meulaboh di jalan Sisingamangaraja, kawasan Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, pada Selasa (8/3/2022) dini hari.
Truk pengangkut batubara yang diamankan tersebut, diduga melakukan pelanggaran akibat melintasi di jalur yang tidak masuk dalam kawasan jalan hauling.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng Riya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (8/3/2022) menjelaskan, lima unit truk pengangkut batu bara tersebut tertangkap pada saat bertugas melakukan patrol di jalan Sisingamangaraja.
“Ketika petugas menghentikan mobil angkutan yang sedang iring-iringan tersebut, yang kemudian dilakukan pemeriksaan, dan saat itu diketahui isi dalam mobil tersebut berisi batu bara, sehingga langsung ditahan karena tidak ada izin melintas di jalan provinsi yang bukan jalur yang ditentukan,” ungkap Iptu Sugeng.
Disebutkan, sesuai aturan bahwa hauling batubara itu harus melalui jalur khusus, maka untuk sementara pihaknya menahan kelima mobil truk tersebut, dan hingga pukul 16.33 WIB kelima mobil tersebut masih terparkir di bahu Jalan Sisingamangaraja.
Ia menambahkan, hingga siang kemarin pihak pemilik batu bara belum mendatangi pihak kepolisian guna menjelaskan terkait izin melintas di jalan umum yang padat penduduk tersebut.
Sebagaimana diketahui, bahwa jalan tersebut bukan jalan untuk pengangkutan batubara dan tentu ada jalur khusus yang diatur terkait pengangkutan batubara tersebut saat ini.
Baca juga: Tongkang Pengangkut Batubara Terdampar di Bibir Pantai Berhasil Ditarik Kembali ke Laut
Disebutkan, bahwa menyangkut dengan penangkapan mobil tersebut, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya.
Sehingga akan dilakukan tindak lanjut menyangkut dengan truk pengangkut batubara yang diduga melakukan pelanggaran itu.
“Kita mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap truk pengangkut batu bara yang melanggar aturan tersebut,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE yang ikut meninjau langsung 5 unit truk pengangkut batu di jalan Sisingamangaraja Meulaboh.
Pihaknya meminta pihak kepolisian, untuk memprosesnya secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.
"Kita sangat mendukung investasi di Aceh khususnya di Aceh Barat, namun jika tidak mengikuti aturan dan melakukan pelanggaran tentu kita tidak membiarkan hal demikian," ungkap Ramli SE.
Disebutkan, bahwa jalan yang dilintasi tersebut bukan jalur yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, dan bukan saja jalan yang dilanggar tersebut.