Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Lima Truk Pengangkut Batubara di Aceh Barat
Truk pengangkut batubara yang diamankan tersebut, diduga melakukan pelanggaran akibat melintasi di jalur yang tidak masuk dalam kawasan jalan hauling.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Akan tetapi, jalan lainnya pun belum ada izin.
Selain itu kata Ramli SE, bahwa izin jalan yang dilintasi saat ini belum ada persetujuan dari pihak DPRK Aceh Barat.
Sebab jalan kabupaten yang digunakan oleh perusahaan sepanjang 18 Km tersebut merupakan aset daerah, sehingga perlu adanya persetujuan DPRK setempat.
“Jalan kabupaten yang digunakan tersebut sekitar 18 kilometer yang digunakan oleh perusahaan PT PBM untuk mengangkut batubara dari lokasi penambangan di Kaway XVI hingga ke Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh,” jelasnya.
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, kita akan laporkan masalah tersebut ke Polda Aceh, saat ini sedang kita siapkan,” tegas Ramli SE.(*)
Baca juga: Tongkang Pengangkut Batubara Masih Tersangkut di Pantai Ujung Karang Meulaboh