Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Lima Truk Pengangkut Batubara di Aceh Barat

Truk pengangkut batubara yang diamankan tersebut, diduga melakukan pelanggaran akibat melintasi di jalur yang tidak masuk dalam kawasan jalan hauling.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Lima unit truk pengangkut batu bara berjejer di bahu jalan lintas Meulaboh-Tutut di kawasan Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah ditangkap oleh Satlantas Polres Aceh Barat, saat menuju ke pelabuhan Ujung Karang Meulaboh yang bergerak dari penambangan batu bara di Kecamatan Kaway XVI, Selasa (8/3/2022). 

Akan tetapi, jalan lainnya pun belum ada izin.

Selain itu kata Ramli SE, bahwa izin jalan yang dilintasi saat ini belum ada persetujuan dari pihak DPRK Aceh Barat.

Sebab jalan kabupaten yang digunakan oleh perusahaan sepanjang 18 Km tersebut merupakan aset daerah, sehingga perlu adanya persetujuan DPRK setempat.

“Jalan kabupaten yang digunakan tersebut sekitar 18 kilometer yang digunakan oleh perusahaan PT PBM untuk mengangkut batubara dari lokasi penambangan di Kaway XVI hingga ke Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh,” jelasnya.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, kita akan laporkan masalah tersebut ke Polda Aceh, saat ini sedang kita siapkan,” tegas Ramli SE.(*)

Baca juga: Tongkang Pengangkut Batubara Masih Tersangkut di Pantai Ujung Karang Meulaboh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved