Penyuluhan Hukum
40 PUMK di Aceh Ikut Penyuluhan Hukum Pendirian Perusahaan
Sedangkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini, kata Eddy Satriya, adalah untuk membantu meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha kecil dan menengah
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk meningkatkan pemahaman hukum pendirian perusahaan, kontrak jual beli dan perpajakan serta lainnya kepada pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) di Aceh, Kementerian Koperasi dan UKM, memberikan penyuluhan hukum peningkatan literasi usaha mikro dan kecil terhadap perseroan perorangan, perjanjian kontrak jual beli dan perpajakan kepada 40 orang PUMK di Aceh, mulai 7 – 9 Maret 2022 di Hotel Kriyad Banda Aceh.
Acara ini dibuka Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya, dihadiri Kadiskop dan UKM Aceh, Helfizar Ibrahim, Asdep Kemenkop dan UKM, Ibu Efi, Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, bersama direksinya, Kanwil Hukum dan HAM Aceh dan undangan lainnya, Senin (7/3) malam di Hotel Kriyad Banda Aceh.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya dalam sambutannya mengatakan, secara umum usaha mikro dan kecil masih sering menghadapi berbagai permasalahan terkait dengan pengelolaan dan pengembangan usahanya.
• Kejari Abdya Beri Penyuluhan Hukum untuk Siswa SMA Harapan Persada
Terlebih lagi adanya wabah pandemi covid 19, cukup banyak pelaku usaha mikkro dan kecial (PUMK) yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya.
Penurunan usaha dan laba, kata Eddy Satriya, melemahnya kolektibilitas pinjaman, penutupan usaha merupakan pertanda, bahwa usaha mikro dan usaha kecil sedang menghadapi usaha ekonomi yang dampaknya dapat mengakibatkan , para PUMK terjerat masalah hukum, seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya.
Selain permasalahan di atas, kata Eddy, keterbatasan akses PUMK kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha atau bisnis, juga merupakan kendala tersendiri bagi PUMK yang memerlukan solusi dalam upaya penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi.
• Penyidik Polres Lhokseumawe Dibekali Penyuluhan Hukum Terkait Praperadilan
Untuk itu, sesuai dengan Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 , tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM berupaya membantu PMUK melalui kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi PUMK, dengan harapan permasalahan hukum yang dialami PUMK menemukan jalan ke luar dan terselesaikan.
Sedangkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini, kata Eddy Satriya, adalah untuk membantu meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha kecil dan menengah (PUMK) terhdap penyelesaian permasalahan hukum yang akan dihadapinya berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Selanjutnya, untuk meningkatkan leterasi PUMK terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir Helvizar Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan Kemenkop dan UKM Aceh bagi PUMK di Aceh.
Sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, kata Helvizar Ibrahim, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kemenkop dan UKM yang sudah memberikan pelatihan penyuluhan hukum kontrak dan perjanjian kepada PUMK di Aceh.
Selain pelatihan penyuluhan hukum pendirian perseroan terbatas, kontrak perjanjian jual beli dan perpajakan, kata Helvizar Ibrahim, berbagai program penyuluhan lainnya, yang dimiliki Kemenkop dan UKM, juga hendaknya diberikan kepada PUMK di Aceh.
Kadiskop dan UKM Aceh bersama PUMK di Aceh, siap menerima program dan kegiatan penyuluhan apa pun bentuk yang diberikan Kemenkop dan UKM bagi peningkatan SDM dan Kesejahteraan PUMK di Aceh.
“Apakah itu bidang penyuluhan hukum pendirian perusahaan, perjanjian kontrak jual beli, perpajakan, maupun pelatihan manajemen keuangan, peningkatan produksi dan pemasaran, ekspor dan lainnya. Ilmu dan pengetahuan itu, sangat dibutuhkan PUMK di Aceh dan kami siap menerima serta melaksanakan kegiatannya,” ujar Helvizar Ibrahim.
PUMK di Aceh, kata Helvizar Ibrahim, masih sangat membutuhkan berbagai penyuluhan dan pelatihan, oleh karena itu kepada pihak Deputi Bidang Usaha Mikro, kegiatan pelatihan yang diberikan bagi PUMK di Aceh, jangan hanya penyuluhan pendirian perseroan perusahaan, hukum perjanjian kontrak jual beli, dan perpajakan saja, tapi kegiatan pelatihan lainnya juga, hendaknya dilaksanakan bagi PUMK di Aceh.
Menanggapi permintaan dan harapan dari Kadiskop Aceh, Helvizar Ibrahim, Deputi Bidang Usha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, setelah kegiatan pelatihan penyuluhan pendirian perseroan perusahaan, kontrak jual beli dan perpajakan ini dilaksanakan, pihaknya akan melaksanakan berbagai kegiatan lainnya yang ada dalam Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop dan UKM bagi PUMK di Aceh.
“Harapan kita, setelah pelaksanaan berbagai kegiatan itu dilakukan di Aceh, pertumbuhan ekonomi dan usaha mikro dan kecil di daerah ini, bisa naik dan tumbuh dari angka sebesar 3,5 persen, naik menjadi 5 – 7 persen per tahun,” ujar Eddy.(*)