Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Barat

5 Truk Angkut Batu Bara Ditahan, Ramli SE : Akan Lapor ke Polda

Satlantas Polres Aceh Barat menahan lima truk pengangkut batu bara yang diduga milik PT Prima Bara Mahadana (PBM) saat menuju

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Lima unit truk pengangkut batu bara berjejer di bahu jalan lintas Meulaboh-Tutut di kawasan Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah ditangkap oleh Satlantas Polres Aceh Barat, saat menuju ke pelabuhan Ujung Karang Meulaboh yang bergerak dari penambangan batu bara di Kecamatan Kaway XVI, Selasa (8/3/2022). 

MEULABOH - Satlantas Polres Aceh Barat menahan lima truk pengangkut batu bara yang diduga milik PT Prima Bara Mahadana (PBM) saat menuju pelabuhan Jetty Ujong Karang, Meulaboh, di jalan Sisingamangaraja, kawasan Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, Selasa (8/3/2022) dini hari.

Truk pengangkut batu bara tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran akibat melintasi di jalur yang tidak masuk dalam kawasan jalan hauling.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng Riya saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (8/3/2022) menjelaskan, lima unit truk pengangkut batu bara tersebut tertangkap pada saat bertugas melakukan patroli di jalan Sisingamangaraja.

“Ketika petugas menghentikan mobil angkutan yang sedang iring-iringan tersebut, yang kemudian dilakukan pemeriksaan, dan saat itu diketahui isi dalam mobil tersebut berisi batu bara, sehingga langsung ditahan karena tidak ada izin melintas di jalan provinsi yang bukan jalur yang ditentukan,” ungkap Iptu Sugeng.

AKBP Andrianto Argamuda, Kapolres Aceh Barat.
AKBP Andrianto Argamuda, Kapolres Aceh Barat. (SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI)

Disebutkan, sesuai aturan bahwa hauling batu bara itu harus melalui jalur khusus.

Itu sebab pihaknya menahan kelima mobil truk tersebut dan hingga pukul 16.33 WIB kelima mobil tersebut masih terparkir di bahu jalan Sisingamangaraja.

Baca juga: PT PBM Stop Sementara Aktivitas Penambangan Batu Bara di Aceh Barat, Ini Alasannya

Baca juga: Satu Unit Tongkang Batu Bara Terdampar di ke Pantai Ujung Karang

Ia menambahkan, hingga siang kemarin pemilik batu bara belum mendatangi pihak kepolisian guna menjelaskan terkait izin melintas di jalan umum yang padat penduduk tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa jalan tersebut bukan jalan untuk pengangkutan batu bara.

Mereka punya lintasan khusus untuk mengangkut bahan bakar itu.

Pada saat yang sama, DPRK Aceh Barat memberikan apresiasi kepada polisi.

“Kita mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap truk pengangkut batu bara yang melanggar aturan tersebut,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE yang ikut meninjau langsung 5 unit truk pengangkut batu di jalan Sisingamangaraja Meulaboh.

Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk memprosesnya secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Kita sangat mendukung investasi di Aceh khususnya di Aceh Barat, namun jika tidak mengikuti aturan dan melakukan pelanggaran tentu kita tidak membiarkan hal demikian," ungkap Ramli SE.

Disebutkan Ramli SE, jalan yang dilintasi tersebut bukan jalur yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, kata Ramli SE, jalan yang dilintasi saat ini pun belum ada persetujuan dari pihak DPRK Aceh Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved