Berita Nagan Raya

DKPP Berhentikan Sementara Seorang Komisioner KIP Nagan Raya, Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN bulan Juli 2020, ke kas negara. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok DKPP
Sidang perkara Nomor 6/2022 yang berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Senin (7/2/2022). 

"Di forum tersebut, pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya. 

Atas pertimbangan tersebut, teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.

Selain itu, teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur-adukkan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. 

Teradu terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. 

Baca juga: VIDEO - Tunda Jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022, Ketua dan Anggota KIP Aceh Dikenai Sanksi oleh DKPP

"DKPP Perlu mengingatkan teradu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Rusli Gam. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (7/2/2022).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved