MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tayangan video pendek viral di media sosial tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Sang mempelai perempuan beragama Islam, sementara mempelai laki-laki beragama Katolik.
Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," tutur Zainut.
Baca juga: Zelenskyy Mulai Sadar, NATO Tidak Terima Negaranya, Siap Berunding dengan Separatis Dukungan Rusia
Baca juga: Mengenang Tgk Ridwan Johan, Selalu Diminta Jadi Imam Setiap Pulang Kampung di Suak Ribee Aceh Barat
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Aceh dan Bank Aceh Tandatangani Kerja Sama di Bidang Hukum, Ini Tujuannya
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," tambah Zainut.
Sesuai ketentuan tersebut, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," pungkas Zainut.
Terpisah, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa nikah beda agama hukumnya tidak sah.
Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cholil melalui cuitannya pada akun Twitter miliknya @cholilnafis yang sudah diizinkan untuk dikutip. Pernikahan itu, kata Cholil, tidak sah bagi pria dan wanita yang beragama Islam.
"Menjawab banyak pertanyaan tentang nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah," cuit Cholil.
"Selanjutnya saya terserah anda," tambah Cholil.
Dalam cuitannya, Cholil juga mengunggah fatwa MUI tahun 2005 tentang pernikahan beda agama.
Dituliskan dalam fatwa tersebut bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH Ma'ruf Amin. (Tribun Network/fah/wly)