Ramadhan 2022
Apa Hukum Istri Memasturbasikan Suami karena Menolak Hubungan Intim? Simak Penjelasan Buya Yahya
Jamaah bertanya, apa hukum istri memasturbasikan suami karena menolak berhubungan intim. Namun, perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari Ramadhan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Simak penjelasan Yahya Zainul Ma'arif, atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya menganai hukum bagi wanita yang minum obat penunda hadi selama bulan Ramadhan.
Wanita yang belum memasuki waktu menopause akan mengalami sirkulasi bulanan yang disebut dengan haid.
Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya.
Salah satu ketentuan yang berlaku adalah periode haid dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti salat dan puasa.
Sering pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.
Obat penunda haid disebut cukup efektif menunda datangnya bulan bagi kaum wanita.
Baca juga: Amalan Bulan Syaban Menurut Sunnah Rasulullah SAW, Beserta Batas Waktu Puasa Qadha Ramadhan
Oleh karena itu, sebagai wanita yang tidak ingin meninggalkan puasa Ramadhan sehari pun, memilih cara ini.
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? dan adakah hukum yang memperbolehkan atau melarangnya di dalam Islam?
Menurut Buya Yahya, mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.
“Apakah kalian memprotes datangnya Haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” kata Buya Yahya mengawali penjelasannya.
Buya Yahya meminta membiarkan siklus bulanan haid bagi wanita berjalan semestinya.
“Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Tidak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan Allah,” ujar Buya.
Baca juga: Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan di hari Jumat? Berikut Penjelasannya
Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang menium obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.
“Cuma apakah sehat bagi dirinya? Secara hukum fiqih dhohir urusannya dengan medis. Kata dokter bayaha atau tidak? Kalau kata dokter tidak bahaya tidak apa-apa,”
“Tetapi pada hakekatnya tidak perlu seperti itu (meminum obat penunda haid),” tegas Buya Yahya.