Ramadhan 2022

Apa Hukum Istri Memasturbasikan Suami karena Menolak Hubungan Intim? Simak Penjelasan Buya Yahya

Jamaah bertanya, apa hukum istri memasturbasikan suami karena menolak berhubungan intim. Namun, perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait hukum istri memasturbasikan suami di siang hari Ramadhan. 

Kendati demikian, Buya mengatakan meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan bukanlah sesuatu hal yang terlarang dalam Islam.

Penjelasan Buya Yahya tersebut dikutip dalam satu ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV

Sementara itu, di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

Baca juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Bolehkah Melihat Kemaluan Istri saat Puasa? Begini Kata Buya Yahya

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat tersebut.

Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.

Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Truk Terpacak di Jalan Rusak Ranto Peureulak , Ketua DPRK Minta Rekanan Timbun Batu

Baca juga: Polsek Sukamakmur Aceh Besar Bantu 35 Sak Semen untuk Pembangunan Pesantren Misbahul Wara Lampisang

Baca juga: Dua Warga Aceh Utara Ditangkap, Terjebak Transaksi Sabu dengan Anggota Polres Langsa yang Menyamar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved