Ramadhan 2022

Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid Bagi Wanita Selama Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya, melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti salat dan puasa.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid Bagi Wanita Selama Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Yahya Zainul Ma'arif, atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya menganai hukum bagi wanita yang minum obat penunda hadi selama bulan Ramadhan.

Wanita yang belum memasuki waktu menopause akan mengalami sirkulasi bulanan yang disebut dengan haid.

Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya.

Salah satu ketentuan yang berlaku adalah periode haid dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti salat dan puasa.

Sering pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.

Baca juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Baca juga: 2 Kali Ramadhan Tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana? Begini Penjelasan UAS

Obat penunda haid disebut cukup efektif menunda datangnya bulan bagi kaum wanita.

Oleh karena itu, sebagai wanita yang tidak ingin meninggalkan puasa Ramadhan sehari pun, memilih cara ini.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? dan adakah hukum yang memperbolehkan atau melarangnya di dalam Islam?

Menurut Buya Yahya, mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.

“Apakah kalian memprotes datangnya Haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” kata Buya Yahya mengawali penjelasannya.

Buya Yahya meminta membiarkan siklus bulanan haid bagi wanita berjalan semestinya.

“Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Tidak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan Allah,” ujar Buya.

Baca juga: Puasa Ramadhan 2022, Kapan? Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022

Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang menium obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.

“Cuma apakah sehat bagi dirinya? Secara hukum fiqih dhohir urusannya dengan medis. Kata dokter bayaha atau tidak? Kalau kata dokter tidak bahaya tidak apa-apa,”

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved