Ramadhan 2022
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid Bagi Wanita Selama Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya, melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti salat dan puasa.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
“Tetapi pada hakekatnya tidak perlu seperti itu (meminum obat penunda haid),” tegas Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya mengatakan meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan bukanlah sesuatu hal yang terlarang dalam Islam.
Penjelasan Buya Yahya tersebut dikutip dalam satu ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV
Sementara itu,di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.
Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Baca juga: Kemenparekraf Gagas Festival Ramadhan, Perkusi, hingga Aceh Culinary Jadi Event Nusantara
Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat tersebut.
Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."
Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.
Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)