Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Perkuat Sinergi, Kejati Aceh dan Bank Aceh Kerja Sama Bidang Hukum

Penandatanganan ini kami harapkan dapat meningkatkan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik

Editor: bakri
DOK BANK ACEH
Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman menyerahkan cendera mata kepada Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, seusai penandatanganan naskah kerja sama di Aula Kejati Aceh, Rabu (9/3/2022). 

"Penandatanganan ini kami harapkan dapat meningkatkan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Selain itu, juga diharapkan dapat mempercepat akselerasi Bank Aceh dalam mendorong aktivitas sektor ril yang ada di Aceh," ujar Haizir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Bank Aceh menandatangani kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Aula Kejati Aceh, (9/3/2022).

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, dalam sambutannya memberi apresiasi atas penandatanganan kerja sama guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsi Bank Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang membutuhkan kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhan.

Saat ini, menurut Kajati, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah dikenal oleh instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD.

Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH menandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).
Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH menandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/3/2022). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya instansi pemerintah yang mengadakan MoU dengan Kejati Aceh yang kemudian diikuti dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN untuk memberi bantuan dan pertimbangan hukum dalam bentuk Permohonan Pendapat Hukum/Legal opinion (LO) serta banyaknya Permintaan Pendampingan Hukum/Legal Assistance (LA) terhadap kegiatan yang ada di instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

"Termasuk tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah," jelas Bambang.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut.

Saat ini, menurutnya, Bank Aceh sudah memiliki 26 cabang--24 di Aceh dan dua di luar Aceh.

Baca juga: Pelayanan Bank Aceh Syariah Mendapat Apresiasi dari Nasabah

Baca juga: Berdayakan Pelaku UMKM, Bank Aceh Syariah KPO Latih Peternak Penggemukan Sapi Pedaging

Penandatanganan kerja sama secara serempak diharapkan dapat mempercepat koordinasi di lingkungan kejaksaan dan Bank Aceh, khususnya di wilayah hukum Aceh.

"Penandatanganan ini kami harapkan dapat meningkatkan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Selain itu, juga diharapkan dapat mempercepat akselerasi Bank Aceh dalam mendorong aktivitas sektor ril yang ada di Aceh," ujar Haizir.

Ditambahkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan yang dihadapi oleh Bank Aceh.

"Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, nantinya diharapkan Bank Aceh bersama Kejati Aceh dapat berkolaborasi dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, serta sosialisasi bagi seluruh karyawan Bank Aceh," ujarnya.

Penandatanganan kerja sama itu meliputi tiga hal yakni pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, dan BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved