Berita Banda Aceh

Warga Mampu tak Lagi Ditanggung Premi JKA, Diminta Alih ke JKN Mandiri, Sebelum 1 April 2022

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif 

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga mampu pemegang kartu Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA diminta mengalihkan kartu JKA itu ke Kartu JKN Mandiri sebelum 1 April 2022. 

Pengalihan itu ke Kantor BPJS Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. 

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2022, JKA dan penanganan Covid-19.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

“Seruan ini kami sampaikan agar kartu JKA berubah menjadi kartu JKN Mandiri dan bila datang berobat ke rumah sakit, prosesnya kembali berjalan normal,” kata Hanif. 

Rakor secara zoom meeting ini diikuti 900 orang peserta, mulai Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Sekda Kabupaten/Kota, Kadiskes Kabupaten/Kota.

Kemudian Kepala DPMG Kabupaten/Kota, Camat, dan para keuchik.

Rakor ini dipimpin Sekda Aceh, dr Taqwallah dan secara langsung dihadiri perwakilan Kejati Aceh, Pangdam IM, Kapolda, Ketua Komisi V DPRA, Asisten I Setda Aceh.

Kemudian Direktur RSUZA dan sejumlah Kepala SKPA, di antaranya Kadiskes, Kadis PMG Aceh, Kepala BPKA, Kadissos,  Inspektorat dan undangan lainnya.

Hanif meminta pihak Rumah Sakit yang menerima rawatan inap pasien pemegang kartu JKA di bawah tanggal 31 Maret 2022, pasien tersebut tetap dilayani dengan baik hingga kondisinya sembuh betul.

“Artinya jika ada pasien rawat inap pemegang kartu JKA yang masuk di bawah tanggal 31 Maret 2022, rumah sakit diminta tetap menerimanya. 

Kemudian juga melayani penyembuhan pasien JKA tersebut hingga sembuh dan diizinkan pulang kerumahnya oleh dokter yang merawatnya," ujar Kadiskes Aceh. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved