Berita Banda Aceh

Warga Mampu tak Lagi Ditanggung Premi JKA, Diminta Alih ke JKN Mandiri, Sebelum 1 April 2022

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif 

Hanif menjelaskan sejak 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA.

Hal ini antara lain karena penerimaan dana otsus Aceh mulai tahun 2024 sudah turun menjadi 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) Nasional.

Kemudian, JKA, selama ini menanggung premi orang relatif mampu.

Sedangkan penduduk miskin Aceh, asuransi kesehatannya sudah ditanggung oleh program JKN KIS yang sumber dananya dari APBN sebanyak 2.111.093 orang.

Jauh di atas jumlah penduduk miskin yang Ada di Aceh hanya berkisar 819.069 orang.

Namun begitu, kata Sekda Aceh, dr Taqwallah, kepada para keuchik  dan camat, jika di desanya masih ada penduduk miskin yang belum memiliki kartu JKN KIS agar didata kembali. '

Dengan demikian mereka  bisa berobat gratis di rumah sakit.

“Daftar penduduk miskin yang belum punya kartu JKN KIS diserahkan ke Kantor Camat, agar pihak Kantor Kecamatan melaporkan penduduk miskinnya ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dicarikan solusinya,” ujar Sekda Aceh.

Selanjutnya kepada kepala desa/kepala gampong/keuchik dan camat yang mengikuti acara rakor ini, setelah rakor ini, kata Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, agar menyosialisasikan hal ini kepada warganya.

Anak yang ke empat, sebut Taqwallah,  tidak lagi ditanggung negara premi JKN, maka segera bayar premi JKN nya secara mandiri.

Begitu juga kepada non-PNS atau karyawan swasta yang tidak masuk dalam daftar JKN KIS yang jumlahnya sebanyak 2.111.093 orang, yang pembayaran premi asuransi kesehatannya di bayar pemerintah pusat, segera mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri.

Taqwallah menjelaskan, ada tiga tingkatan  premi JKN Mandiri.

Untuk kelas I, premi JKN Mandirinya Rp 150.000/bulan/orang, kelas II premi JKN Mandirinya Rp 100.000/bulan/orang, dan kelas III premi JKN mandirinya Rp 35.000/bulan/orang.

Setelah kita memiliki kartu JKN Mandiri, ketika kita ingin berobat ke rumah sakit, proses pendaftarannya jadi mudah dan pasien dilayani sesuai kelas premi JKN Mandiri yang dibayar.

Sementra itu, Ketua Komisi V DPRA M Rizal Palevi Kirani mengatakan, masyarakat Aceh yang mampu, bisa memahami kenapa pada tahun anggaran 2022 ini, Pemnerintah Aceh, hanya mampu membayar premi warga mampu pemegang kartu JKA sampai bulan Maret 2022, karena terbatasanya anggaran yang tersedia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved