Berita Banda Aceh

Warga Mampu tak Lagi Ditanggung Premi JKA, Diminta Alih ke JKN Mandiri, Sebelum 1 April 2022

Tentu dengan pengalihan ini setiap warga wajib membayar premi asuransi JKN Rp 35 ribu/bulan/orang untuk kelas III.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif 

Akibat dampak pandemi covid 19  secara global dan nasional, membuat penerimaan dana transfer Aceh dari pusat cenderung menurun, termasuk penerimaan dana otsus.

Sebelum pandemi covid 19, Aceh masih menerima dana otsus di atas Rp 8 trilliun/tahun. Dalam masa pandemi covid 19 sejalan dengan penerimaan negara menurunini, pagu dana otsus turut menurun menjadi Rp 7 trilliun.

Penerimannya tahun 2024 mendatang, berasannya akan turun dari 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional, sehingga nilai yang akan diterima menjadi Rp 3,5 trilliun/tahun. Dana otsus itu dibagi lagi kekabupaten/kota, sehingga porsinya menjadi kecil.

Sementara, nilai premi asuransi kesehatan, terus meningkat dari Rp 23.000/orang/bulan, naik menjadi Rp 35.000 - Rp 42.000/orang/bulan untuk golongan III.

Atas dasar itu, pembayaran premi asuransi non miskin, ditiadakan lagi dan diminta warga mampu mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN Mandiri.

“Kepada BPJS Kesehatan yang ada di Aceh, kita minta memberikan pelayanan yang maksimal, bagi warga Aceh yang akan menjadi peserta JKN Mandiri,” ujar Rizal Falevi Kirani. (*)     

  

  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved