Berita Bireuen
141 Desa di Bireuen Belum Ajukan Usulan Pencairan Dana Desa
Rinciannya, sebanyak 96 usulan dari gampong masih proses verifikasi DPMGPKB, kemudian 18 gampong lainnya dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Rinciannya, sebanyak 96 usulan dari gampong masih proses verifikasi DPMGPKB, kemudian 18 gampong lainnya dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan 114 lainnya sedang dalam
proses di KPPN Lhokseumawe.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga Jumat (11/03/2022), masih ada sebanyak 141 desa di Bireuen dari 609 desa belum mengajukan usulan pencairan bantuan Dana Desa (DD) tahap pertama.
Sementara batas akhir pengajuan akhir Maret 2022.
Apabila terlambat mengajukan atau melewati batas waktu yang ditetapkan, kemungkinan besar anggaran DD yang dialokasikan untuk BLT terancam tidak dikirim.
Informasi masih banyak desa belum mengajukan usulan pencairan DD tahap pertama, disampaikan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Gampong Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mawardi SSTP kepada Serambinews.com, Sabtu (12/03/2022) .
Mawardi SSTP MSi menyebutkan, dari 609 gampong di Bireuen sebanyak 468 gampong sudah mengusulkan pencairan dana desa tahap pertama.
Rinciannya, sebanyak 96 usulan dari gampong masih proses verifikasi DPMGPKB, kemudian 18 gampong lainnya dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan 114 lainnya sedang dalam
proses di KPPN Lhokseumawe.
Selain itu, sebanyak 240 gampong bantuan DD sudah cair sejak beberapa waktu lalu dan masih ada 141 gampong yang belum mengajukan pencairan.
Baca juga: Sekda Aceh Minta BLT Dana Desa Disalurkan sebelum Ramadhan
Mawardi mengharapkan, gampong yang belum mengajukan usulan untuk segera mengajukannya.
Mempercepat usulan kata Mawardi, karena untuk tahun 2022 berbeda dari tahun sebelumnya,
Jika gampong belum realisasikan BLT dari Januari-Juni 2022, anggaran dana desa tahap satu sebesar 40 persen
tidak dapat ditransfer atau hangus.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam PMK tentang DD disebutkan, ketika realisasi DD tahap satu sampai akhir Maret belum diajukan, secara otomatis anggaran tahap satu sebesar 40 persen tidak dapat ditarik lagi.
Diharapkan, kepada kepala desa atau perangkat gampong yang belum mengajukan usulan pencairan DD agar segera mengajukan batas akhir sampai akhir Maret 2022 sudah seluruhnya mengusulkan.
Dengan cepatnya usulan, maka mempercepat proses pencairan ke KPPN Lhokseumawe. (*)
Baca juga: VIDEO Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Kekelip Diserahkan ke Jaksa Aceh Tengah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-dpmgp-kb-bireuen-mawardi-sstp-msi.jpg)