Selasa, 5 Mei 2026

Kesehatan

Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
BBCNews
Virus Omicron dengan HIV 

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. 

SERAMBINEWS.COM - Wabah virus corona atau covid19 belum berakhir.

Masyarakat diimbau selalu waspada jangan sampai terpapar kasus ini.

Pasien virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron ternyata boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.

Hal ini sesuai dengan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian Omicron yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dalam surat tersebut salah satunya memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron.

Disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bireuen Naik Lagi

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M untuk Wilayah Kota Banda Aceh dan Sekiatarnya

Baca juga: Pengungsi Rohingya Pria di Bireuen Dipindahkan ke Kebun Kelapa, Wanita Tetap di Kompleks Meunasah

Hal tersebut bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Mengacu pada surat edaran berikut isinya seperti dilansir via Kompas.com:

1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;

2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;

3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Sementara bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat berikut:

Syarat Klinis dan Perilaku

Usia kurang dari 45 tahun.
Tidak memiliki komorbid.
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah

Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi Jika lantai terpisah.

Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dengan menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasien Omicron Ternyata Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved