Label Halal

Label Halal Indonesia Baru Berlaku Secara Nasional, Menag Yaqut: Label Halal MUI tak Berlaku Lagi

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di Instagram

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan logo atau label halal baru di Indonesia.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. 

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 tersebut, disampaikan bahwa label halal baru Kemenag berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dengan terbitnya keputusan ini, di waktu-waktu yang akan datang, label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak lagi berlaku.

Hal ini disebutkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di akun Instagram, Sabtu (12/3/2022).

Sebagaimana diketahui, label halal Indonesia yang selama ini berlaku diterbitkan oleh MUI. 

Namun sebagaimana ketentuan Undang-Undang, sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Baca juga: Kemenag Proses Permohonan 9 Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, Termasuk Universitas Syiah Kuala

Baca juga: Ini Profil Kawasan Halal Food Estate SieBreuh Aceh Besar yang Diresmikan Mentan

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di Instagramnya yang telah bercentang biru, @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," sambungnya.

Label Halal Indonesia baru

Penetapan Label Halal Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag.

Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. (https://www.kemenag.go.id/)

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Siapkan Aplikasi SJPH Untuk Mudahkan Pengurusan Sertifikat Halal

Baca juga: RI Bakal Jadi Pusat Halal Dunia, Wakil Presiden Minta MUI Lahirkan Banyak Pengusaha

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Menurut Aqil, bentuk gunungan tersebut melambangkan kehidupan manusia.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," jelas dia.

Makna Logo Halal Baru Indonesia

Aqil juga mengutarakan makna dari Logo Halal Baru Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.

Dijelaskan Aqil, bentuk label halal baru menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig).

Atau dalam istilah bahasa Jawa, 'manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya' dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.

Baca juga: Setelah Makanan dan Minuman, Kini Kemenag Wajibkan Obat-obatan dan Kosmetik Besertifikat Halal

Aqil menambahkan bahwa label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.

Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Wajib Dicantumkan

Masih dilansir dari laman resmi Kemenag, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label Halal Indonesia yang baru ini berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved