Berita Aceh Timur
Ledakan Sumur Minyak Telan Korban, Satu Orang Meninggal Dua Luka Parah
Ledakan sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (11/3/2022) malam, menelan korban jiwa
IDI - Ledakan sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (11/3/2022) malam, menelan korban jiwa.
Awalnya, tiga warga mengalami luka bakar serius.
Namun, belakangan satu orang di antaranya meninggal dunia di RSUD dr Fauziah, Bireuen, saat hendak dirujuk ke RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Korban yang meninggal dunia akibat kejadian itu adalah Safrizal (32), warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak.

Sementara dua korban yang mengalami luka bakar serius dan sudah dirujuk ke RSUZA adalah Junaidi (37), warga Desa Blang Barom, dan Baihaqi (36), warga Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, mengatakan, kebakaran sumur minyak tradisional itu terjadi pada Jumat (11/3/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sumber api belum terkonfirmasi, namun diduga juga dari wilayah sumur tersebut," ungkap Afrul dalam konfrensi pers secara virtual terkait update informasi perkembangan terbakarnya sumur minyak ilegal di Ranto Peureulak, Sabtu (12/3/2022).
Saat ini, menurut Afrul, kondisi sumur sudah terkontrol dan api sudah berhasil dipadamkan pada Sabtu (12/3/2022) dini hari pukul 02.45 WIB, oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana daerah (PBD) dibantu personel TNI/Polri dan masyarakat setempat dengan mengerahkan tiga mobil pemadam kebakaran (damkar) dan satu mobil tanki.
Afrul menjelaskan, BPMA terus memantau kondisi dan dampak dari kebakaran sumur tersebut.
Illegal drilling (pengeboran ilegal) ini, kata Afrul, sudah menjadi isu nasional.
Baca juga: Selidiki Kebakaran Sumur Minyak, Kapolres Aceh Timur : Kejadian Ini tak Boleh Terulang
Baca juga: Camat Ranto Peureulak: Kebakaran Sumur Minyak Sudah Padam Total, Korban 3 Orang, 1 Dirujuk ke RSUDZA
Karena itu, sebutnya, pemerintah harus segera melahirkan regulasi untuk mengatur aktivitas di sumur minyak tradisional tersebut.
Ditanya apakah sumur ilegal yang sudah menjadi usaha masyarakat itu akan ditutup, Afrul mengungkapkan, hal itu meerupakan kewenangan pemerintah.
"Jika tidak ada solusinya, kita kkhawatir hal tersebut akan menjadi masalah sosial.
Sebab, nantinya akan ada ribuan masyarakat yang terlibat mencari nafkah pada illegal drilling tersebut," tukas Afrul.
Secara administrasi, tambah Afrul, sumur-sumur minyak tradisional yang ada di Kecamatan Ranto Peureulak, merupakan sumur bekas peninggalan Belanda yang kini termasuk dalam blok Peureulak yang konsensinya dibawah PT Pertamina E&P Malaka.