Logo Halal Lama Masih Berlaku Hingga 2026 Sepanjang Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa

Pengusaha juga masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI hingga tahun 2026.

SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali meninjau sejumlah produk yang dipamerkan oleh pelaku UMKM, pada acara penyerahan sertifikat halal, di Aula MPU Aceh, Kamis (12/12/2019). 

7. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

8. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi
S Lukman berharap masa transisi dengan logo halal lama memperhatikan stok kemasan dan produk sampai habis di pasar. Karena itu menurutnya penerapan logo halal baru tidak bisa dilakukan begitu saja.

Menurutnya, masa transisi pergantian ke logo baru bisa disesuaikan dengan masa transisi wajib halal sampai 2024. "Hanya saja perlu masa transisi karena ada dampak ekonomi terhadap perubahan ini, penggantian label pangan dan dokumentasinya," kata Adhi.

Kendati demikian Adhi memastikan kalangan pengusaha akan mendukung langkah penerapan logo halal baru tersebut. "Kami menyambut baik sebagai bagian dari Undang-undang Halal yang baru, tentu akan kami ikuti," kata Adhi.(Tribun Network/fah/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved