Logo Halal Lama Masih Berlaku Hingga 2026 Sepanjang Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa

Pengusaha juga masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI hingga tahun 2026.

SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali meninjau sejumlah produk yang dipamerkan oleh pelaku UMKM, pada acara penyerahan sertifikat halal, di Aula MPU Aceh, Kamis (12/12/2019). 

Aqil Irham menambahkan bahwa label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Baca juga: Ukraina Sebut 85 Anak-anak Tewas Terkena Serangan Tentara Rusia, Bus Pengungsi Terbalik di Italia

Baca juga: Perbaikan Power Generator Tuntas, PAG Kembali Suplai Gas ke PLN

Baca juga: BPPA Sambut Kepulangan Mahasiswa Aceh dari Ukraina

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. "Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," jelas Arfi.

Label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, label halal yang diterbitkan oleh MUI secara bertahap tidak akan berlaku lagi. Adapun logo halal MUI masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," tulis Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya @gusyaqut.

Berdasarkan laman resmi BPJPH, ada sejumlah tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapat sertifikat dan logo halal dari BPJPH.

Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal
pada website https://ptsp.halal.go.id.

2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH. LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.

4. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha. Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

6. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved