Berita Pidie Jaya

Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung JKA, Begini Tanggapan Anggota DPRK Pidie Jaya 

Terkait hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, T Guntara SH, meminta Pemkab dan Pemerintah Aceh menyosialisasikan hal i

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL          
Anggota DPRK Pidie Jaya, T Guntara SH 

Kemudian Kepala DPMG Kabupaten/Kota, Camat, dan para keuchik.

Rakor ini dipimpin Sekda Aceh, dr Taqwallah dan secara langsung dihadiri perwakilan Kejati Aceh, Pangdam IM, Kapolda, Ketua Komisi V DPRA, Asisten I Setda Aceh.

Kemudian Direktur RSUZA dan sejumlah Kepala SKPA, di antaranya Kadiskes, Kadis PMG Aceh, Kepala BPKA, Kadissos,  Inspektorat dan undangan lainnya.

Hanif meminta pihak Rumah Sakit yang menerima rawatan inap pasien pemegang kartu JKA di bawah tanggal 31 Maret 2022, pasien tersebut tetap dilayani dengan baik hingga kondisinya sembuh betul.

“Artinya jika ada pasien rawat inap pemegang kartu JKA yang masuk di bawah tanggal 31 Maret 2022, rumah sakit diminta tetap menerimanya. 

Kemudian juga melayani penyembuhan pasien JKA tersebut hingga sembuh dan diizinkan pulang kerumahnya oleh dokter yang merawatnya," ujar Kadiskes Aceh. 

Hanif menjelaskan sejak 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA.

Hal ini antara lain karena penerimaan dana otsus Aceh mulai tahun 2024 sudah turun menjadi 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) Nasional.

Kemudian, JKA, selama ini menanggung premi orang relatif mampu.

Sedangkan penduduk miskin Aceh, asuransi kesehatannya sudah ditanggung oleh program JKN KIS yang sumber dananya dari APBN sebanyak 2.111.093 orang.

Jauh di atas jumlah penduduk miskin yang Ada di Aceh hanya berkisar 819.069 orang.

Namun begitu, kata Sekda Aceh, dr Taqwallah, kepada para keuchik  dan camat, jika di desanya masih ada penduduk miskin yang belum memiliki kartu JKN KIS agar didata kembali. '

Dengan demikian mereka  bisa berobat gratis di rumah sakit.

“Daftar penduduk miskin yang belum punya kartu JKN KIS diserahkan ke Kantor Camat, agar pihak Kantor Kecamatan melaporkan penduduk miskinnya ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dicarikan solusinya,” ujar Sekda Aceh.

Selanjutnya kepada kepala desa/kepala gampong/keuchik dan camat yang mengikuti acara rakor ini, setelah rakor ini, kata Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, agar menyosialisasikan hal ini kepada warganya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved