Berita Kutaraja
PPP Aceh tak Persoalkan Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ilmiza: Asal Kepentingan Warga Terpenuhi
Penetapan label halal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
https://www.kemenag.go.id/
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kesemuanya itu, sambung Ilmiza, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk-produk halal.
Produk halal bukan hanya pada makanan saja, tapi produk pakaian dan sepatu juga harus benar-benar terjamin bahannya karena ada juga produk pakaian dan sepatu terbuat dari kulit babi.
Baca juga: MPU bukan MUI
"Maka produk halal harus benar-benar dipahami oleh pihak yang berkewenangan untuk menerbitkan sertifikat label halal tersebut," tutupnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda