Breaking News

Berita Kutaraja

PPP Aceh tak Persoalkan Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ilmiza: Asal Kepentingan Warga Terpenuhi 

Penetapan label halal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
https://www.kemenag.go.id/
Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

Kesemuanya itu, sambung Ilmiza, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk-produk halal.

Produk halal bukan hanya pada makanan saja, tapi produk pakaian dan sepatu juga harus benar-benar terjamin bahannya karena ada juga produk pakaian dan sepatu terbuat dari kulit babi.

Baca juga: MPU bukan MUI

"Maka produk halal harus benar-benar dipahami oleh pihak yang berkewenangan untuk menerbitkan sertifikat label halal tersebut," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved