Opini

MPU bukan MUI

Demikianlah semangat para ulama saat melakukan musyawarah di Asrama Haji pada tanggal 25-27 Juli 2001 lalu

Editor: bakri
zoom-inlihat foto MPU bukan MUI
IST
Dr. Yuni Roslaili, MA. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Oleh Dr. Yuni Roslaili, MA. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Demikianlah semangat para ulama saat melakukan musyawarah di Asrama Haji pada tanggal 25-27 Juli 2001 lalu.

Musyawarah ulama se-Aceh itu sepakat membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagai gantinya sepakat membentuk sebuah lembaga yang bernama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Mantan Wakil Ketua MUI Aceh, dan deklarator MPU, Tgk.Imam Syuja’, kepada Tempo menegaskan, dengan terbentuknya MPU ini, ulama Aceh tidak tunduk lagi kepada MUI di Jakarta.

Menurut Imam, selama ini MUI bertugas memberikan nasihat kepada Pemerintah Daerah Aceh.

Nasihat itu bisa didengar atau juga bisa tidak digubris.

Tetapi nasihat MPU mutlak harus didengar dan dilaksanakan.

Pemda Aceh, tidak bisa lagi bertindak seperti dulu, karena kedudukan MPU sejajar dengan Pemda, kata Tgk.Imam Syuja’ kepada Tempo (27/6/2003).

Di dalam deklarasi ulama saat itu, menyatakan bahwa MPU merupakan lembaga independen yang akan memberikan nasihat kepada semua pihak dengan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepentingan umat berdasarkan tuntunan Allah SWT dan Rasulullah.

Lembaga MPU secara yuridis disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2001 tentang Majelis Permusyaratan Ulama.

Baca juga: MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Baca juga: Tanggapi Permintaan Maaf Ustaz Khalid Basalamah Tentang Wayang, MUI: Ini Jadi Pelajaran

Dalam Perda itu disebutkan, MPU merupakan lembaga konsultasi yang memberikan pertimbangan kepada Gubernur Aceh, terutama di bidang syariah (hukum Islam).

Karena itu, keberadaan MPU lebih kuat, dan tidak lagi seperti “macan ompong”, seperti MUI dulu, kata Imam.

Biaya operasional MPU semuanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Aceh yang dianggarkan setiap tahun.

Dan saat itu, peserta musyawarah sepakat memilih Tgk.H Muslim Ibrahim sebagai ketua umum merangkap anggota MPU Aceh periode 2001-2006, wakil ketua terpilih Tgk Daud Zamzami dan Al Yasa Abubakar.

Selebihnya 24 orang ulama duduk sebagai anggota MPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved