Label Halal

Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab

Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata "MUI", kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Fitri Wulandari
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas. 

Diketahui, logo halal terbaru digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan.

"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tutur Anwar.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan logo halal baru untuk Indonesia.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 tersebut, disampaikan bahwa label halal baru Kemenag berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Logo halal yang diterbitkan oleh Kemenag ini akan menggantikan logo halal lama yang dikeluarkan MUI.

Baca juga: PPP Aceh tak Persoalkan Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ilmiza: Asal Kepentingan Warga Terpenuhi 

Baca juga: Logo Halal Terbaru tak Wajib di Aceh, Akademisi: Terkesan Mendegradasi Otoritas MUI

Sebagaimana diketahui, label halal Indonesia yang selama ini berlaku diterbitkan oleh MUI.

Namun dengan terbitnya keputusan penetapan logo halal baru, maka untuk selanjutnya logo halal yang digunakan dan berlaku di Indonesia adalah logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag melalui BPJPH.

Hal ini sebagaiaman disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di akun Instagram, Sabtu (12/3/2022).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di Instagramnya yang telah bercentang biru, @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," sambungnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved