Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Aceh Punya Kewenangan Khusus Terkait Logo Halal Terbaru

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, terkait alasan Aceh tak memakai logo halal terbaru

Tayang:
Editor: bakri
KOLASE/SERAMBI INDONESIA
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan logo halal yang baru itu tidak wajib digunakan pelaku usaha yang mengedarkan produk usahanya di Aceh. 

“Karena itu kita menggunakan kekhususan.

Tapi bagi pengusaha yang ingin melebarkan sayapnya keluar Aceh, tentunya mungkin mereka harus mengikuti ketentuan yang sifatnya nasional.

Tapi untuk Aceh tidak perlu, tidak wajib karena kita punya ketentuan tersendiri selama MPU Aceh belum mengeluarkan logo yang baru, maka kita tetap menggunakan logo yang ada sekarang,” sebutnya.

Produk Luar yang Beredar di Aceh

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali juga menyampaikan, bagi produk dari luar Aceh yang beredar di Aceh, maka tetap berlaku logo badan yang ada di luar Aceh, termasuk luar negeri.

Seperti Malaysia, Singapura, Thailand yang masing-masing memiliki sertifikat halal tersendiri.

“Itu dijuknis kita sudah mengakui lembaga-lembaga resmi pemerintah, jadi kita tidak perlu lagi melakukan audit.

Cuma sekadar pengawasan saja kalau memang mereka membuat usahanya disini,” sebutnya. (una)

Baca juga: Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab

Baca juga: Logo Halal Lama Masih Berlaku Hingga 2026 Sepanjang Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved