Penertiban

Satpol PP Aceh Singkil Amankan Perempuan Muda Pemandu Karoke, Dua Berstatus Mahasiswa

Kelima perempuan tersebut masing-masing SS (20) penduduk Sibolga, RL (31) warga Tapanuli Tengah, TA (21) dan FR (21) asal Medan dan EM (22) warga Pada

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/dok Ahamd Yani
Personel Satpol PP dan WH Aceh Singkil, patroli tempat hiburan di kawasan Pantai Pulo Sarok, Singkil, Senin (14/3/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Lima perempuan asal Sumatera Utara (Sumut) terjaring Satpol PP dan Polisi Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, dari tempat karoke di kawasan Pantai Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (14/3/2022) malam.

Perempuan muda itu diketahui merupakan pemandu karoke bagi pengunjung yang datang.

Dari lokasi kelimanya diamankan ke kantor Satpol PP dan WH. Alasan diamankan lantaran perbuatanya dinilai tak sesuai dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Saat tim kami melakukan patroli di tempat hiburan di wilayah Pulo Sarok. Di satu lokasi menemukan pengunjung berkumpul bukan muhrim termasuk lima pemandu karoke," kata Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Selasa (15/3/2022).

Ini Alasan Satpol PP Aceh Singkil Angkut Anjing dari Lokasi Resort di Objek Wisata Pulau Panjang

Kelima perempuan tersebut masing-masing SS (20) penduduk Sibolga, RL (31) warga Tapanuli Tengah, TA (21) dan FR (21) asal Medan dan EM (22) warga Padang Sidempuan.

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya masih berstatus mahasiswa. Yaitu SS dan EM.

Di kantor Satpol PP dan WH kelima perempuan tersebut diminta penjelasan mengenai pekerjaan serta asal tempat tinggal.

Heboh Kasus Anjing Mati dari Pulau Banyak, Ini Penjelasan Satpol PP Aceh Singkil

"Mereka mengaku baru lima hari ada juga yang sudah tujauh hari berada di Aceh Singkil," jelas Ahmad Yani.

Selanjutnya sebut Ahmad Yani, perempuan muda tersebut mendapat pembinaan atas pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kemudian membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya dan segera kembali ke kampung halamannya.

"Jika melakukan perbuatan yang sama di wilayah Aceh Singkil, akan ditindak sesuai aturan berlaku," tegas Ahmad Yani.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved