Anjing Meresahkan
Ini Alasan Satpol PP Aceh Singkil Angkut Anjing dari Lokasi Resort di Objek Wisata Pulau Panjang
Surat camat tersebut didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP Aceh Singkil, memiliki alasan kuat memindahkan anjing dari salah satu resort terkenal di Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak.
Pertama sudah ada surat pemberitahuan wisata halal dari Camat Pulau Banyak, Mukhlis sejak tahun 2019 kepada pengelola wisata, home stay dan resort yang salah satu poinnya larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat camat tersebut didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Baca juga: Viral Kisah Canon, Anjing di Pulau Banyak yang Mati Usai Ditangkap Satpol PP Karena Kehabisan Napas
Kedua sudah ada hasil rembug adat masyarakat Kepulauan Banyak, tahun 2020. Salah satu poinnya larangan membawa/memelihara anjing dan babi/binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
"Namun tidak dihiraukan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP Aceh Singkil, Abdullah Z, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Golkar Gelar Shalawat dan Maulid Nabi, Airlangga Harap Doa Ulama Dalam Hadapi Pemilu 2024
Berikutnya keberadaan anjing meresahkan wisatawan di Pulau Panjang. "Bahkan informasi yang kami terima ada yang dikejar hingga Hp jatuh ke laut," ujarnya.
Satpol PP juga sebut Abdullah tidak tiba-tiba datang membawa. Melainkan atas permintaan dari pihak Kecamatan Pulau Banyak serta pemangku adat lantaran upaya memberitahu kepada pemilik resort supaya memindahkan anjing tak direspons.
Baca juga: Jadwal MotoGP Emilia Romagna 2021 Malam Ini, Valentino Rossi di Posisi Terbawah
Menurut Abdullah, pada saat pihaknya hendak membawa juga tidak langsung tangkap. Melainkan terlebih dahulu negosiasi hingga dua hari.
Sebelumnya Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara terkait kasus anjing mati yang heboh di media sosial.
Ia memastikan tidak ada penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon tersebut oleh anggotaanya.
Justru sebaliknya saat dalam pengawasan pihaknya anjing diberi minum serta makan.
"Tidak ada dipukul baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," kata Ahmad Yani, Minggu (24/10/2021).
Menurut Ahmad Yani, pihaknya membawa anjing dari resort di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, merupakan tindakan terkahir.
Baca juga: Anjing Mati saat Dievakuasi, Satpol PP Aceh Singkil: Tak Ada Peyiksaan, Malah Diberi Minum dan Makan
Atas permintaan dari lembaga adat serta kecamatan Pulau Banyak.