Bertemu Tim Bentukan Wali Nanggroe, Surya Darma Sampaikan 7 Kesimpulan Terkait UUPA, Ini Rinciannya

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) Surya Darma dalam pertemuan dengan Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pertemuan PP TIM dengan Tim Bentukan Wali Nanggroe di Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam. 

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) Surya Darma dalam pertemuan dengan Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai masih sangat relevan dan perlu dipertahankan oleh Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) Surya Darma dalam pertemuan dengan Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA

Tim ini dibentuk Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar.

Pertemuan berlangsung di Mes Aceh, Menteng, Jakarta, Selasa (15/3/20222) malam.

Tim bentukan Wali Nanggroe itu diketuai H Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak dari Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Zainal Abidin, SH, MSi, MH, dari USK Banda Aceh.

Baca juga: Gubernur Aceh: UUPA adalah Lex Spesialis dari Perundangan lain di Indonesia

Personalia tim terdiri atas dari para ilmuan dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi ternama di Aceh.

Surya Darma dalam kesempatan itu menyampaikan tujuh poin kesimpulan 
dari  penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Perubahan UUPA Apakah Perlu?"

Acara ini dilaksanakan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) pada tanggal 30 Januari 2022 lalu. 

Tujuh poin itu adalah: 

1. UUPA yang mengatur otonomi khusus Aceh masih dianggap sangat relevan dan perlu dipertahankan oleh Pemerintah Aceh.

2. Masih ada kesenjangan implementasi dari UUPA yang perlu dilaksanakan dan diperjuangkan.

Baca juga: YARA Lahirkan Usulan Draf Revisi UUPA dan Diuji oleh Sejumlah Tokoh Aceh

3. Dana Otsus akibat pemberlakuan UUPA yang akan berakhir, perlu dilakukan upaya agar dapat dilanjutkan. Upaya tersebut bisa melalui perubahan UUPA atau melalui cara lain.

4. Jika harus dilakukan perubahan terhadap UUPA maka diperlukan sebuah Tim untuk melakukan kajian tentang perlunya Pengawalan pelaksanaan dan atau Perubahan UUPA agar jika diperlukan adanya perubahan hanyaq membahas aspek yang terkait dan tidak merambah pada aspek lain. Karena itu DPRA harus menjadi Pengawal yang formal agar tidak terpreteli otonomi khusus Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved