Rabu, 15 April 2026

Serambi Awards 2022

BSI Sediakan KUR hingga Rp 500 Juta

Pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) KUR mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 500 juta

Editor: IKL
For Serambinews.com

SERAMBINEWS.COM,- Produk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pemerintah yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah dg skema Murabahah, Ijarah dan MMQ. Plafon yang disediakan dalam produk pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) KUR mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 500 juta

Regional CEO BSI Aceh, Wisnu Sunandar, menjelaskan, syarat calon penerima KUR, menurut Wisnu, yaitu (1) mempunyai usaha layak dan produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan (KUR Mikro dan KUR Kecil; (2) Khusus KUR Super Mikro, lama usaha tidak dibatasi dan bagi nasabah yang usahanya < 6 bulan harus mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang sudah mempunyai usaha produktif dan layak. Selain itu, belum pernah menerima pembiayaan KUR, kecuali untuk nasabah KUR super mikro yang ingin menambah fasilitas pembiayaan.

Baca juga: Kontribusi Positif Regional Aceh terhadap Kinerja Impresif BSI

Baca juga: Komitmen Nyata BSI Dukung Sektor UMKM

(3) Tidak sedang memiliki baki debet pembiayaan KUR di salah satu penyalur (Bank/Lembaga keuangan lain). (4) Dapat diberikan kepada calon nasabah yang sedang menerima pembiayaan lainnya antara lain: pembiayaan kepemilikan rumah, pembiayaan/leasing kendaraan bermotor produktif roda dua, kartu kredit, pembiayaan dengan agunan SK pensiun, resi gudang, dan pembiayaan konsumtif rumah tangga dengan kol 1.

(5) Tidak sedang memiliki pembiayaan Produktif (modal kerja atau investasi) di lembaga keuangan lain atau pembiayaan program dari pemerintah (6) Diperkenankan diberikan kepada calon nasabah masih memiliki baki debet pembiayaan produktif dan pembiayaan program diluar KUR yang tercatat IDEB atau SLIK tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pembiayaannya dengan syarat melampirkan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi pembiayaan sebelumnya

Sedangkan sektor ekonomi yang dibiayai, tambah Wisnu, yaitu sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; Industri pengolahan; konstruksi; perdagangan; jasa-jasa produksi; dan sektor pariwisata. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved