Berita Aceh Tenggara

Jaksa Tahan Eks Bendahara UGL Agara, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Perkuliahan

Dugaan korupsi ini dilakukan bersama ketua umum yayasan saat itu yakni MND, yang telah meninggal dunia pada Juni 2021 lalu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejari Aceh Tenggara menahan tersangka RD, mantan bendahara UGL Aceh sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan anggaran perkuliahan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Aceh di Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan RD, mantan bendahara UGL Aceh sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan anggaran perkuliahan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Aceh di Aceh Tenggara, Selasa (15/3/2022) sore.

"Tersangka mantan bendahara harian YPGL, RD telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agara, Syaifullah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Dedet Darmadi, SH, MH, dan Kasi Intel, Saiful Bahri Limbong, SH dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (15/3/2022).
Kajari Agara menjelaskan, dalam kasus ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang dan ada satu orang saksi ahli.

Menurut Kajari, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kuliah tersebut, penyidik menemukan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka RD selaku bendahara harian YPGL sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Dugaan korupsi ini dilakukan bersama ketua umum yayasan saat itu yakni MND, yang telah meninggal dunia pada Juni 2021 lalu.

“Penyidik menemukan pengelolaan dana bantuan keuangan untuk perkuliahan UGL tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dan tak sesuai ketentuan,” urai Kajari.

Baca juga: Mantan Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UGL

Dimana dari anggaran beasiswa dana desa tahun 2018 serta dana hibah secara berturut-turut dua tahun pada 2019 dan 2020, tidak transparan serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik, yang seharusnya dilaporkan kepada pembina YPGL.

“Hal itu bertentangan dengan Pasal 52 Undang-undang Nnomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta aturan lainnya," ujar Syaifullah.

Hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Aceh Tenggara menemukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan Nomor.700/404/LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 9 November 2021, sebesar Rp 1.377.099.900.

Kasus ini terhitung sejak tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, di mana Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) telah menerima kucuran dana dari dua sumber yakni anggaran beasiswa pemerintahan desa tahun 2018 senilai Rp 1,7 miliar.

Kemudian dana hibah dari Pemkab Agara pada tahun 2019 sebesar Rp 2,5 miliar, serta tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar, yang sumbernya dari APBK dengan total penerimaan dana di YPGL dari anggaran pemerintah sampai 2020, sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: GeRAK & MaTA Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Agara dari Kasus Bimtek, PJU, UGL hingga Bibit Jagung

Tersangka RD kini ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan, mulai dari 15 Maret hingga 3 April 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved