Berita Aceh Timur
Polisi Selidiki Pemodal Sumur Minyak Ilegal, Korban Meninggal Bertambah
Polres Aceh Timur sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur
IDI - Polres Aceh Timur sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Kini, polisi sedang menyelidiki pelaku, pemilik lahan, dan penyandang dana (pemodal) pengeboran minyak ilegal di sumur yang meledak tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, mengatakan, kebakaran sumur minyak tradisional itu terjadi pada Jumat (11/3/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sumber api belum terkonfirmasi, namun diduga juga dari wilayah sumur tersebut," ungkap Afrul dalam konfrensi pers secara virtual terkait update informasi perkembangan terbakarnya sumur minyak ilegal di Ranto Peureulak, Sabtu (12/3/2022).
Menurut Afrul, kondisi sumur sudah terkontrol dan api sudah berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian atau pada Sabtu (12/3/2022) dini hari pukul 02.45 WIB.
Hal itu dilakukan petugas Badan Penanggulangan Bencana daerah (PBD) dibantu personel TNI/Polri dan masyarakat setempat dengan mengerahkan tiga mobil pemadam kebakaran (damkar) dan satu mobil tanki.
“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, saat meninjau lokasi sumur minyak tradisional terbakar tersebut, Senin (14/3/2022) siang, seperti disampaikan Humas Polres Aceh Timur dalam siaran pers kepada Serambi, pada sore harinya.
Dalam peninjauan itu, Kapolres didampingi Bupati H Hasballah Bin HM Thaib dan Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Agus AlFauzi.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dan komit untuk menindak tegas para pelaku ilegal drilling (pengeboran ilegal) tersebut.
“Intinya, kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semuanya akan kita tindak tegas,” ungkap AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.
Baca juga: Qanun Migas Rakyat Aceh Mendesak Dibahas Menyusul Peristiwa Ledakan Sumur Minyak di Peurelak
Baca juga: Satu Lagi Korban Kebakaran Sumur Minyak Meninggal Dunia
Kapolres juga menyebutkan, Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada Minggu (13/3/2022) sudah mengambil sampel, air, minyak, dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar tersebut.
Tujuannya, tambah Mahmun, untuk mengecek apakah ada pencemaran lingkungan akibat kebakaran sumur minyak tradisional tersebut atau tidak.
Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan itu masuk dalam kategori berbahaya.
Karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker dan tidak menyalakan api atau merokok.
“Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Ranto Peureulak dengan memasang spanduk imbauan di seputar lokasi kejadian,” jelas Kapolres Aceh Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Timur-AKBP-Mahmun-Hari-Sandy-Sinurat-SIK-didampingi.jpg)