Breaking News

Wali Nanggroe Aceh Bentuk Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki, Ini Tugas Mereka

Tim  ini diketuai H Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak dari Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Zainal Abidin, SH, MSi, MH dari Universitas Syi

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pertemuan PP TIM dengan Tim Bentukan Wali Nanggroe di Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam. 

Tim  ini diketuai H Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak dari Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Zainal Abidin, SH, MSi, MH dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar, membentuk Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

Tim  ini diketuai H Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak dari Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Zainal Abidin, SH, MSi, MH dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Tim dibentuk pada 17 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Wali Nanggroe Nomor: 189.1/17/2022.

Personalia tim terdiri atas Staf Khusus Wali Nanggroe dan para akademis yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.

Mereka adalah Wakil Ketua Mohammad Raviq, DPSA, MBA, DEA, (Staf Khusus Wali Nanggroe), Anggota Teuku Kamaruzzaman, SH (Staf Khusus Wali Nanggroe). 

Kemudian Prof H Dahlan, SH, MH (Universitas Syiah Kuala), Dr Drs Gunawan Adnan, MA, PhD (UIN Ar-Raniry), Dr Fahrani Zin, MA (UIN Ar-Raniry).

Selanjutnya Prof Dr Jamaluddin, SH, MHum (Universitas Malikussaleh), Dr Faisal (Universitas Malikussaleh), Dr M Akmal (Universitas Malikussaleh).

Berikutnya Dr Afrizal Tjoetra, MSi (Universitas Teuku Umar), Dr Syahril, SE, MSi (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwansyah, SH, MH (Universitas Sains Cut Nyak Dhien).

Terakhir, Nurdani, SH MH (Kanwil Kemenkumham Aceh). 

Kamaruddin Abubakar menjelaskan, tim melakukan kajian, pemetaan dan analisis terkait point MoU Helsinki yang telah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA. 

"Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mendukung pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

Terakhir melakukan advokasi terhadap kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA," kata Kamaruddin Abubakar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved