Wawancara Eksklusif
Label Halal Seperti Kubah Masjid
Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai sorotan
Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai sorotan. Banyak pihak menyebut label ini terlalu Jawa sentris karena menyerupai gunungan wayang.
Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Aqil Irham, menampik pandangan tersebut.
Menurutnya, logo anyar halal ini justru menggambarkan sebuah kubah masjid yang mengarah kepada tradisi budaya besar di dunia.

"Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tapi itu juga bentuk kubah masjid.
Masjid di timur tengah dan di nusantara pasti bentuknya lancip ke atas," kata Aqil dalam wawancara dengan Tribun Network secara daring, Selasa (15/3).
Berikut lanjutan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham:
Mengapa logo halal harus diganti?
Logo halal ini sudah menjadi regulasi.
Penetapan label halal secara nasional dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca juga: Sertifikasi Halal Mudah dan Murah
Baca juga: Proses Sertifikasi Halal yang Baru, Diterbitkan Pemerintah Berdasarkan Ketetapan MUI, Ini Alurnya
Karena sekarang menjadi kewenangan BPJPH maka logo halal ini perlu suatu perubahan yang berlaku sejak 1 Maret 2022.
Lalu bagaimana logo halal yang digunakan oleh produsen sebelumnya. Itu masih diberi kesempatan untuk menghabiskan stok maupun habis masa sertifikatnya.
Masa berlaku sertifikat halal itu selama dua tahun.
Katakanlah sertifikat yang dikeluarkan MUI tahun 2022, maka tahun 2024 sudah habis masa berlakunya dan label halal semua produk sudah menggunakan yang baru.
Bisa dijelaskan makna dari simbol logo halal yang baru?
Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tetapi itu juga bentuk kubah masjid. Masjid di timur tengah dan di nusantara pasti bentuknya lancip ke atas.