Breaking News

Berita Banda Aceh

Mualem Minta Ketua DPRA Pertahankan JKA, Syech Fadhil: Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem memerintahkan kepada Ketua DPRA yang baru

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Muzakir Manaf alias Mualem 

BANDA ACEH - Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem memerintahkan kepada Ketua DPRA yang baru, Saiful Bahri atau Pon Yahya agar mempertahankan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Mualem sebagaimana disampaikan Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, menegaskan bahwa perintah mempertahankan JKA ini merupakan tugas pertama Pon Yahya setelah nanti dilantik menjadi Ketua DPRA.

"Mualem memerintahkan kepada Ketua DPRA yang baru yaitu Saiful Bahri, agar setelah dilantik, maka tugas pertama yang harus dijalankan adalah mempertahankan JKA atau Jaminan Kesehatan Aceh," kata Nurzahri kepada Serambi, Rabu (16/3/2022).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Nurzahri.
Nurzahri. (Serambinews.com)

Perintah Mualem kepada Ketua DPRA yang baru ini juga harus diikuti oleh seluruh anggota DPRA dari Partai Aceh dan seuruh anggota Koalisi Aceh Bermartabat.

"Mualem akan terus memantau proses yang berjalan di DPRA terkait dengan perintah ini," imbuh Nurzahri.

Menurut Nurzahri, Mualem bersikeras agar program JKA dipertahankan karena ini adalah program pertama yang dilahirkan Partai Aceh setelah mendapatkan kursi di DPRA pada 30 September 2009.

Saat itu, Irwandi Yusuf yang sedang menjabat Gubernur Aceh juga masih merupakan pengurus Partai Aceh, pada posisi Ketua Dewan Penasehat Partai Aceh.

Perjuangan untuk melahirkan JKA juga sangat berat.

Saat itu, hampir semua partai menolak.

Baca juga: Aktivis Aceh Nilai Penghentian JKA Kebijakan Zalim, Rakyat Harus Mengggugat

Baca juga: JKA Dihentikan Mulai 1 April 2022, Warga Diimbau Daftarkan Diri ke BPJS Kesehatan

Bahkan pihak eksekutif juga menolak dengan alasan tidak tersedianya anggaran, mengingat kebutuhan anggaran JKA setiap tahunnya mencapai Rp 450 miliar.

Tapi pada akhirnya setelah melalui proses lobi dan rasionalisasi yang melelahkan, Partai Aceh berhasil menggolkan JKA dan secara resmi diluncurkan pada 1 Juni 2010 atau 9 bulan setelah Partai Aceh menguasai DPRA.

JKA ini yang kemudian menjadi kebanggaan semua pihak dan diadopsi Pemerintah Pusat dengan meluncurkan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Kini, sambung Nurzahri, ketika perolehan suara Partai Aceh menurun yang disertai penangkapan Irwandi dalam kasus korupsi, program JKA semakin salah arah dan belakangan dibatalkan dengan alasan tumpang tindihnya data penerima manfaat.

"Akan tetapi seharusnya dalam permasalahan semrautnya JKA, pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Aceh tidak boleh dihentikan.

Ini yang disorot Mualem," imbuh Nurzahri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved